.
[English] | [Bahasa Indonesia]
Monday, 9th of December 2024. 
 
Home » Good Corporate Governance (Eng) » Anti Money Laundering and Countering Financing of Terorism Policy.
Anti Money Laundering and Countering Financing of Terorism Policy.

PENERAPAN
ANTI PENCUCIAN UANG (APU),
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (PPT) DAN
PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (PPPSPM)


Buana Finance sebagai salah satu Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan non bank dimana yang berisiko rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), maka Perseroan wajib mematuhi dan mengikuti ketentuan yang ada pada :
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program APU dan PPT di Sektor IKNB
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan
  • Peraturan Bersama mengenai Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang mulai berlaku tanggal 16 Mei 2023 beserta perubahannya
Perseroan melakukan penilaian risiko TPPU, TPPT dan PPSPM pada semua calon nasabah, nasabah, atau WIC. Penilaian dilakukan berdasarkan pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, serta jalur atau jaringan transaksi. Penilaian risiko tersebut dituangkan dalam Sectoral Risk Assessment (SRA) yang mengacu pada National Risk Assesment (NRA) TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Penerapan APU, PPT dan PPPSPM Perseroan ditetapkan berdasarkan 5 (lima) Pilar yaitu :

1. PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pengawasan aktif Direksi terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dapat dilakukan dengan cara:
  1. Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM kepada Dewan Komisaris;
  2. Memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
  3. Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
  4. Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM;
  5. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan serta sesuai dengan perkembangan modus TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
  6. Memastikan bahwa karyawan telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
  7. Memastikan adanya pembahasan terkait penerapan progam APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Direksi
Pengawasan aktif Dewan Komisaris terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dapat dilakukan dengan cara:
  1. Memastikan Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang selalu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang diusulkan oleh Direksi;
  3. Melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan
  5. Memastikan adanya pembahasan terkait penerapan progam APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
2. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pedoman penerapan APU, PPT, dan PPPSPM dilakukan agar dapat mengidentifikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme dan/ Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang terkait dengan pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada. Pedoman Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM memuat kebijakan dan prosedur tertulis yang mencakup:
  1. Permintaan data dan informasi
  2. Permintaan dokumen terkait
  3. Beneficial owner (BO)
  4. Prosedur penerimaan debitur
  5. Kebijakan identifikasi dan verifikasi calon debitur dan debitur
  6. Verifikasi dokumen terkait
  7. Pemantauan dan pengkinian data debitur
  8. Kebijakan pemantauan rekening debitur
  9. Penutupan hubungan usaha dan/ atau penolakan transaksi
  10. Penatausahaan dokumen terkait
  11. Kewajiban pelaporan kepada PPATK, OJK dan/atau otoritas berwenang lainnya
3. PENGENDALIAN INTERN
Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan independen antara lain dapat dibuktikan dengan:
  1. Dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
  2. Adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program tersebut;
  3. Dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk memastikan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh satuan kerja Internal Audit.
4. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Dalam mendukung proses pemantauan profil debitur dan profil transaksi debitur telah berjalan dengan efektif, Perseroan harus mempunyai sistem informasi yang dapat memantau, mengidentifikasi, menganalisa dan menyediakan laporan dengan karakteristik transaksi berdasarkan risiko yang dilakukan debitur, yang dilakukan secara manual maupun sistem komputerisasi dengan mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM serta berpedoman pada ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

5. SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Perseroan melakukan pencegahan dalam pelaksanaan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang melibatkan karyawan Perseroan sendiri, maka Perseroan wajib melakukan:
  1. Prosedur penyaringan pada saat penerimaan calon karyawan (pre-employee screening); dan
  2. Pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan (know your employee).
Program pelatihan APU, PPT, dan PPPSPM di Perseroan diselenggarakan secara berkesinambungan dan terarah yang mencakup :
  1. Implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU, PPT, dan PPPSPM;
  2. Teknik, metode dan tipologi penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
  3. Kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM serta peran dan tanggung jawab karyawan dalam mencegah dan memberantas TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM
..
 


Home | About Us | Product and Services | Investor Relations | Buana News | Career | Contact Us

Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

© 2014 PT Buana Finance. All rights reserved.